Kepemilikan properti di Bali oleh orang asing atau secara global di Indonesia

Saat kami memulai proyek kami tebingpantai.com dari Pulau Bali di Indonesia, jadi di sini kita akan berbicara tentang judul Properti di Indonesia. Kami akan menjelaskan kepada Anda di sini cara mengatur kepemilikan properti Bali oleh orang asing.

Judul properti di Indonesia dan Bali

Jika orang asing atau orang Indonesia membeli tanah di Indonesia, pertama-tama ia harus memilih salah satu dari cara berikut: Hak Milik, Hak Sewa, HGB, Hak Pake. Menurut kasus tanah dapat dijual, disewakan dan digunakan sebagai Jaminan hipotek. Dan mereka adalah satu-satunya gelar di mana hak milik atau sewa mungkin ada. Lebih penting lagi, Anda tidak akan bisa mendapatkan izin bangunan di atas tanah tanpa sertifikat properti yang disetujui di atas.

  1. Kepemilikan penuh tanpa batas waktu

Judul asli disebut resmi Hak Milik atau lebih umum Freehold. Ini adalah sertifikat kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan yang didasarkan pada tanah yang sama. Sertifikat dapat digunakan sebagai bukti yang memegang hak kepemilikan kepada otoritas pemerintah. Ini dikeluarkan oleh pemerintah yang menggunakan GPS untuk pelacakan akurat batas-batas tanah tersebut. Judul ini hanya tersedia untuk warga negara Indonesia.

  1.  Sewa jangka panjang

Leasehold atau Hak Sewa atau sewa jangka panjang adalah akta notaris yang menyatakan bahwa sebidang tanah tersebut telah disewakan dengan benar untuk jangka waktu terbatas kepada orang lokal atau orang asing atau perusahaan. Penggunaan tanah ini harus mengikuti aturan dan ketentuan yang ditentukan dalam kontrak ini yang ditetapkan oleh notaris setempat. Dalam hal terjadi penjualan atau suksesi, kontrak ini tetap menjadi prioritas kecuali para pihak mengatur perjanjian baru.

  1. HGB (Hak untuk membangun)

Hak untuk membangun atau Hak Guna Bangunan atau HGB dapat diberikan untuk jangka waktu maksimum 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk tambahan 20 tahun. Beberapa pembaruan dan ekstensi judul HGB diizinkan. Setelah periode ekstensi awal berakhir, judul HGB dapat diperpanjang hingga 30 tahun dan diperpanjang hingga 20 tahun. Jika judul HGB tidak diperpanjang atau diperbarui dan berakhir, judul itu tidak akan ada lagi dan pemegang judul HGB sebelumnya akan kehilangan hak kepemilikannya untuk properti ini.

  1. Hak Pakai

Hak penggunaan atau Hak Pake atau HP memungkinkan pemegang untuk menggunakan tanah (tunduk pada ketentuan otorisasi dan hak izin bangunan) dan / atau untuk mengumpulkan hasil produksi dari tanah tersebut. Kepemilikan HP dapat diberikan di tanah negara, hak Pengelolaan atau HPL, atau hak penuh (Hak Milik atau HM). Judul HP di tanah negara dan judul HP pada judul HPL dapat diberikan untuk jangka waktu maksimum 25 tahun dan diperpanjang hingga 20 tahun dan dapat diperpanjang untuk 25 tahun tambahan. Sejak 2016, gelar HP dengan judul HM dapat diberikan untuk durasi maksimum 30 tahun, dengan perpanjangan pertama 20 tahun dan perpanjangan terakhir 30 tahun.

Hukum dan kepemilikan properti Bali oleh orang asing

Di Indonesia, undang-undang menetapkan bahwa orang asing TIDAK boleh memiliki tanah atas namanya sendiri. Dia hanya dapat memiliki hak kepemilikan atas bangunan. Jika orang asing ingin mendapatkan tanah untuk membangun properti, kami merekomendasikan 2 kemungkinan ini:

  • Tanah dapat disewa untuk jangka waktu terbatas seperti sewa 25tahun kontrak, dengan opsi untuk memperbarui kontrak selama 25 tahun tambahan. Kepemilikan tanah dengan demikian diatur oleh akta ‘Sewa jangka panjang’ yang sepenuhnya legal dan dijamin oleh hukum Indonesia. Di akhir masa sewa, orang asing tidak dapat menyita bangunan-bangunan yang berlabuh di tanah namun sebuah bungalow dari kayu dalam bentuk dan ukuran apa pun dapat secara legal dipindahkan dari tanah pada akhir masa sewa.
  • Orang asing dapat membuat dan menggunakan Perusahaan berdasarkan hukum Indonesia untuk mendapatkan kepemilikan penuh atas tanah untuk jangka waktu terbatas 80 tahun (30 + 20 + 30). Dalam hal ini tanah akan menjadi milik perusahaan dan bukan milik perorangan dan tanah tersebut dapat dijual sebelum akhir sewa kepada warga negara Indonesia yang akan mengambil kembali kepemilikan penuh atas tanah tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami disini.Tim kami akan membantu Anda dengan senang hati.