Ketika kami memulai proyek kami tebingpantai.com dari Pulau Bali di Indonesia, kami di sini akan berbicara tentang unit tanah dan ukuran di Indonesia.

Unit tanah dan ukuran untuk real estat di Bali Indonesia

Indonesia menggunakan sistem satuan pengukuran internasional. Unit pengukuran yang paling sering Anda temui adalah m2, are, dan hektar.

Sistem metrik

Are (simbol a) adalah satuan ukuran area di luar sistem metrik. Itu diperbaiki pada tanggal 7 April 1795 sebagai ukuran wilayah Republik untuk tanah.

Centiare (simbol ca) adalah subdivisi dari are: 1 a = 100 ca. Unit area ini digunakan hampir secara eksklusif dalam akta notaris.

Hektar (simbol ha) adalah kelipatan yang umum digunakan untuk menunjukkan luas lahan yang luas dan properti yang ditanami: 1 ha = 100a.

Secara Terperinci


Pengukuran Permukaan

Definisi

Singkatan
Hektar Satuan Ukuran agraria daerah setara dengan seratus ara atau sepuluh rinu meter persegi 1 ha 1 ha
Ara Ara adalah Unit Pengukuran Agraria Senilai 100 meter persegi 1 a
hektar ara sentiara
1 ha = 100 a
1 ha = 10.000 ca
1 ha = 10.000 m2
1 a = 100 ca
1 a = 100 m2
1 ca = 0,01 a
1 ca = 1 m2
Sistem Internasional berdasarkan meter persegi(kuadrat sisi satu meter)
1 kilometer persegi = 100 hektar 1 km2 = 1.000.000 m2
1 hektometerpersegi = 1 hektar 1 ha = 10.000 m2
1 dekameter persegi = 1 are 1 a = 100 m2
1 meter persegi = 1 ca 1 ca = 1 m2