Cara membeli properti di Bali sebagai orang asing
Ketika kami memulai proyek kami tebingpantai.com dari Pulau Bali di Indonesia, kami di sini akan berbicara tentang judul Properti di Indonesia. Dan di sini kami akan menjelaskan kepada Anda cara membeli properti di Bali sebagai orang asing.
Pertama-tama, jika orang asing mempertimbangkan untuk membeli properti di Bali, hal pertama yang harus dia ketahui adalah bahwa undang-undang Indonesia tidak mengizinkan warga negara asing untuk memiliki tanah di Indonesia. Namun, orang asing memiliki hak untuk memiliki bangunan atau bentuk akuisisi lainnya.
Cara membeli properti di Bali sebagai orang asing
-
Kondominium terdaftar.
-
Sebuah bangunan yang berbeda dari tanahnya
-
Sewa 25 hingga 99 tahun untuk semua jenis tanah atau bangunan.
- Dari saham perusahaan Indonesia yang dapat memiliki tanah untuk jangka waktu 80 tahun dan yang dapat dijual kembali ke entitas lain atau warga negara Indonesia.
Orang asing tidak dapat memiliki :
- Tanah dengan kepemilikan penuh dan hak milik.
Cara paling populer untuk membeli properti di Bali sebagai orang asing
Sewa Jangka Panjang
Prasarana ini terdaftar, dijamin dan relatif sederhana. Sewa jangka panjang ini juga dapat disusun untuk menjadi setara dengan kepemilikan penuh. Biasanya, tanah tersebut disewakan untuk jangka waktu 25 tahun, dapat diperbarui hingga total 99 tahun. Kepemilikan tanah dijamin oleh fakta bahwa Anda adalah pemilik sah bangunan yang menempati tanah selama masa kontrak sewa. Oleh karena itu, orang yang menyewakan tidak dapat memiliki properti setelah berakhirnya sewa.
Perusahaan PT PMA
Jika Anda tidak nyaman dengan metode sewa 25 tahun, alternatifnya adalah dengan mendirikan perusahaan Indonesia yang Anda kendalikan dan siapa yang dapat secara legal membeli tanah. Dengan kata lain, sebagai orang asing Anda diperbolehkan memiliki 100 saham perusahaan Indonesia. Tanah tersebut akan dimiliki oleh perusahaan. Namun, sebagai manajer umum perusahaan, Anda mengontrol hak suara dari saham lain, dan karenanya Anda memiliki kendali atas kepemilikan tanah.
Wanita Indonesia menikah dengan orang asing
Setiap wanita Indonesia yang menikah dengan orang asing kehilangan hak untuk memiliki tanah di Indonesia. Namun, dia masih memiliki tanah itu dan dia memilikinya sebelum menikah dengan orang asing itu. Umumnya pasangan orang asing menandatangani deklarasi yang menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari istri Indonesia sebelum menikah. Kebanyakan pasangan campuran menikah di bawah rezim pemisahan ibukota agar dapat mengakses ke properti sesudahnya. Skema keamanan properti menjamin pemerintah bahwa warga negara asing benar-benar tidak memiliki kendali finansial atau lainnya atas tanah pasangannya.